Puluhan santri putra dan putri. Berbaris rapi
di depan halaman pondok pesantren. Hari itu sedang digelar Kampanye Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Infrastruktur Hijau di Pondok Pesantren Darul Hidayah, Gambirono, Bangsalsari,
Jember, 10/12/2013.
Santri putra
memegang alat musik rebana. Santri putri berbaris didampingi ustadzahnya
melantunkan shalawat badar. "Thala'al badru 'alaina, min tsaniyati
wada'". *)
Suara mereka
seketika menggemuruh saat rombongan Anggota DPR RI Komisi VII, Ir H Nur Yasin
MBA MT, didampingi Kepala Pusat Pengembangan Ekoregion Jawa, Dr Sugeng Priyanto
MSi, memasuki halaman pesantren itu menuju lantai dua tempat acara.
Tampak dalam
rombongan Kasubdit Amdal Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jember, Priyo
Kusheri, Kapolsek Bangsalsari AKP Viebe Panomban, dan Pengasuh Ponpes Darul
Hidayah KH Ikmal Wahab Abdullah.
Kampanye ini
merupakan kegiatan putaran kelima yang digelar Kementerian Negara Lingkungan
Hidup (KLH) di Jember dan Lumajang. Temanya "Sosialisasi Pengelolaan
Lingkungan Hidup di Pedesaan dan Pesantren". Mengapa digelar di pesantren?
Mengapa acara itu
selalu bareng Anggota DPR Komisi VII, Ir H Nur Yasin? Sebab Kementerian itu
bermitra dengan Komisi VII dalam menjalankan fungsi pokok dan tugasnya sebagai
lembaga pemerintah.
Sugeng Priyanto
dalam sambutan menyatakan, pondok pesantren merupakan salah satu lembaga yang
sangat strategis di tengah masyarakat. Posisinya sebagai saka guru dan panutan
masyarakat di sekitarnya menjadikan kampanye lebih cepat meluas dan diketahui
mereka.
"Apalagi
pondok pesantren juga mempunyai nilai-nilai yang sejalan dengan upaya mengelola
lingkungan hidup," katanya.
Anggota DPR Nur
Yasin mengatakan, kampanye pengelolaan lingkungan hidup gencar dilaksanakan di
Indonesia mengingat kondisi bumi secara global mengalami peningkatan suhu. Hal
ini dipicu oleh pola dan gaya hidup penduduk bumi yang mendorong bumi makin
panas.
"Jadi
menjaga bumi agar berumur panjang bukan melulu tugas negara. Masyarakat juga
berhak dan berkewajiban ikut terlibat," kata Anggota Fraksi PKB ini.
Dikatakan,
berdasar UU 32/2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal
65, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai
bagian dari hak asasi manusia.
"Namun di
sisi lain, masyarakat juga berkewajiban ikut menjaganya," katanya.
Katanya, pasal 67
UU tersebut menyatakan "Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian
fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup."
Souvenir Bibit
Pohon Buah
Acara berjalan
lancar dan khidmat. Acara itu menempati ruangan yang biasa digunakan belajar
santri. Empat ruang kelas dibuka penyekatnya sehingga mampu menampung audiens
lebih dari 200 orang.
Peserta acara
terdiri dari santri, ustadz, tokoh masyarakat, perangkat desa, Pemkab Jember,
dan segenap lapisan masyarakat. Acara dipungkasi pembagian bibit pohon mangga
dan rambutan kepada semua peserta.
Secara simbolis
Sugeng atasnama Kementerian LH menyerahkan bibit pohon ke Priyo Kusheri
atasnama Pemkab Jember disaksikan oleh Anggota DPR Nur Yasin. Juga secara
simbolis bibit buah diterima Gus Aab dari Sugeng. Dalam kesempatan ini Nur
Yasin juga menyerahkan bantuan 1 unit mesin mini generator kepada pengasuh
ponpes.
Acara terakhir
seremonial itu adalah sambutan dan doa oleh Ketua PC Nahdlatul Ulama Jember, KH
Abdullah Syamsul Arifin (Gus Aab). Dilanjut dialog dipandu Kholilul Rohman
Ahmad.
0 komentar:
Posting Komentar